Alasan KPK Gandeng Ahli Isyarat Hingga Bahasa Dalam Pemeriksaan Enembe

JAKARTA,quickq安卓版下载安装 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dikarenakan masih dalam kondisi perawatan, KPK akan menggunakan metode khusus untuk menggali keterangan Enembe dan KPK gandeng ahli isyarat hingga bahasa.
"Ada ahli bahasa, isyarat, semua digunakan dalam rangka percepatan penyelesaian tindak pidana korupsi LE," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Rabu, 11 Januari 2023.
BACA JUGA:Kondisi Lukas Enembe Mulai Stabil Usai Dirawat di RSPAD, KPK Lanjutkan Pemeriksaan?
BACA JUGA:Haji Haryanto Murka Gegara Rian Mahendra Getol Main Game, Awas Ini Deretan Game Online yang Terindikasi Judi
Firli mengatakan, proses ini dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tersangka Lukas Enembe.
Diketahui, KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Enembe akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai 11 Januari sampai 30 Januari 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA:Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
BACA JUGA:CATAT 4 Pertanda Kartu Keluarga Ini Bisa Bikin Gagal Terima Bansos PKH 3 Juta, Simak Baik-baik Jangan Sampai Menyesal
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono, di mana suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
- 1
- 2
- »
相关文章
Adik Zulkifli Hasan Divonis 12 Tahun Penjara
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan vonis se2025-06-03Sering Dicap 'Pembunuh' Obrolan, Apa itu Dry Text?
Daftar Isi Apa itu dry text?2025-06-03Temukan Kejanggalan, Polisi Bakal Periksa Rekening Ratna Sarumpaet
Warta Ekonomi, Jakarta - Terbongkarnya hoax yang dibuat Ratna Sarumpaet, ternyata polisi menemukan f2025-06-03Akhirnya, Ratna si 'Penyebar Hoax Terbaik' Ditangkap
Warta Ekonomi, Jakarta - Petugas Polda Metro Jaya menangkap aktivis Ratna Sarumpaet diduga terkait p2025-06-03Sofyan Sedang di Prancis, KPK Tak Khawatir Jika Kabur?
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengacara Dirut PLN Sofyan Basyir (SB) menegaskan kliennya saat ini tengah2025-06-03Soal Bambu Rp550 Juta, Anies Bilang: Ributnya Cuma di Sosmed
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengaku bingung dengan masyarakat luas2025-06-03
最新评论