OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tetap melakukan pengawasan intensif terhadap praktik backdoor listingyang semakin marak di pasar modal Indonesia, meski hingga saat ini belum merencanakan penerbitan aturan khusus terkait mekanisme tersebut.
“Kami sampai saat ini belum memiliki rencana untuk menetapkan pengaturan khusus terkait pelaksanaan backdoor listing. Namun kami selalu memantau dan mengevaluasi perkembangan praktik-praktik di pasar modal. Jadi tidak tertutup kemungkinan akan direview di kemudian hari,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025 yang digelar Senin (2/6/2025).
Baca Juga: OJK Buka Suara Soal IPO Klub Sepak Bola Persib, Begini Katanya!
Backdoor listingadalah metode bagi suatu perusahaan yang ingin menjadi emiten publik dengan cara mengakuisisi perusahaan tercatat (emiten) yang sudah melantai di bursa. Namun, dalam sejumlah kasus, praktik ini menuai sorotan karena setelah akuisisi, pemilik baru melepas saham ke publik dalam jumlah besar, sehingga menimbulkan risiko tata kelola dan kerugian bagi investor ritel.
Menanggapi kekhawatiran pelaku pasar, OJK menekankan bahwa regulasi mengenai akuisisi perusahaan terbuka saat ini sudah tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2018. Regulasi itu mengatur tata cara dan persyaratan akuisisi yang wajib dipenuhi oleh pihak pengendali baru.
Baca Juga: Naik 8,88%, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7.960,94 triliun di April 2025
Meski belum ada regulasi khusus untuk skema backdoor listing, Inarno memastikan bahwa OJK tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara aktif terhadap setiap transaksi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran pasar.
“OJK selalu melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk terhadap pola transaksi mencurigakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan mengumumkan secara resmi,” ujarnya.
Salah satu fokus utama pengawasan, lanjut Inarno, adalah mencegah terjadinya praktik insider tradingatau penyalahgunaan informasi orang dalam dalam rangkaian transaksi akuisisi atau restrukturisasi perusahaan publik.
相关文章
Anies Baswedan Respons Santai Soal Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun: Saya Percaya MK
JAKARTA, DISWAY.ID -Bakal Calon Presiden (Bacapres), Anies Baswedan merespon soal syarat usia capres2025-06-03FOTO: Tren Dark Tourism, Wisata ke Lokasi Bekas Perang di Ukraina
Jakarta, CNN Indonesia-- Dark Tourism mulai digemari pelancong, salah satu yang m2025-06-03Era Digital Tantang Etika Jurnalistik, Dewan Pers Perlu Meredefinisi Peran
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa Dewan Pers per2025-06-03Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan
JAKARTA, DISWAY.ID– Sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristi2025-06-03Orang PDIP Kesal Banget saat Anies Ngomong...
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak meny2025-06-03FOTO: Semangat Inklusivitas di Perayaan Hari Disabilitas Internasional
Jakarta, CNN Indonesia-- Kementerian Sosial (Kemensos) menggelar perayaan puncak2025-06-03
最新评论