首页 > 热点
Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment
发布日期:2025-06-05 19:30:24
浏览次数:600
Warta Ekonomi,quickq加速电脑版 Jakarta -

Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI, Gusti Randa, enggan mengomentari vonis majelis hakim terhadap terdakwa kasus penghilangan dan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono (Jokdri).

Baca Juga: Tak Ada 'Babak' Tambahan, Minggu Depan Nasib Jokdri Diputuskan

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

“Saya kira sangat elok kalau kita tidak mengomentari putusan itu, karena putusan itu tadi kita juga mendengar belum mempunyai kekuatan hukum kan, jadi saya tidak mau mengomentari putusan itu,” kata Gusti, usai menghadiri sidang putusan Jokdri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Sementara, majelis hakim memvonis Jokdri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Jokdri Divonis 18 Bulan, Gusti Randa No Comment

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Jokdri sebelumnya yakni dua tahun enam bulan penjara.

上一篇:Viral Influencer Bikin Sunscreen Homemade, Memang Aman?
下一篇:Luhut Berikan Salam Perpisahan ke Jokowi: Selamat Jalan Pak, Bapak Akan Jadi Kenangan RI
相关文章