时间:2025-06-15 00:16:21 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan atas penetapan tersan quickq官网正版下载
JAKARTA,quickq官网正版下载 DISWAY.ID- Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kembali ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tampak gugatan dimasukan Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:Audiensi Bersama Menko Perekonomian, Hotman Paris dan Inul Lega Karena Ada Kabar Baik Soal Polemik Pajak Industri Hiburan
BACA JUGA:7 Pegawai PT Chandra Asri Diperiksa Terkait Dugaan Kebocoran Kimia Hingga Pencemaran Udara
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis caption dalam website saat dikutip Selasa 22 Januari 2024.
Terlihat gugatan teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
BACA JUGA:Bangkitkan Harapan Petani di Lahan Kritis, BRI Menanam Grow & Green Salurkan Bantuan Tanaman Produktif
BACA JUGA:Hasil Imbang Melawan Wolverhampton, Brighton Gusur Manchester United dari Peringkat Klasemen Liga Inggris
Sebelumnya, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta status tersangka kepada dirinya terkait kasus dugaan pemerasan dicabut.
Hal itu dibacakan tim pengacara Firli Bahuri dalam sidang perdana gugatan praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin, 11 Desember 2023.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar Ian.
BACA JUGA:Daftar 3 Tim Negara Tersingkir dari Piala Asia 2023: Vietnam dan Malaysia Angkat Koper Lebih Awal, Timnas Indonesia Jaga Asa
BACA JUGA:Sambangi Tiga Tokoh Lintas Agama, Kaops Polri Minta Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024
Keukeuh! Kuasa Hukum Rafael Alun Berharap Orangtua Mario Dandy Bisa Dibebaskan2025-06-15 00:13
Komisi I DPR Desak Pemerintah dan TNI Evaluasi Prosedur Pemusnahan Amunisi Imbas Ledakan di Garut2025-06-14 23:45
Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI2025-06-14 23:34
Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo2025-06-14 22:40
Datangi Kementan, SYL Sapa Media dengan Salam2025-06-14 22:12
Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok2025-06-14 22:05
Akui Dekat dengan Sultan Brunei Selama 60 Tahun, Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Merasakan2025-06-14 22:02
Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!2025-06-14 22:00
54 Saksi Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL Telah Diperiksa2025-06-14 21:51
Lewat Penguatan Riset, Inovasi dan Modernisasi, Daya Saing Petani Indonesia Siap Ditingkatkan2025-06-14 21:40
Pemilu 2024 Rawan Diintervensi, Jokowi: Banyak Saksi Partai2025-06-15 00:05
Wabah Campak Menggila di Eropa dan Amerika Gegara Antivaksin, Menkes Mewanti2025-06-14 23:51
Link dan Cara Daftar Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2025/2026, Wajib Tercatat di DTSEN2025-06-14 23:44
Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo2025-06-14 23:39
Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas2025-06-14 23:33
Balai Kota Diserbu Pelamar Gegara Hoaks, Begini Penjelasan Lengkap Lowongan PJLP Pemprov DKI2025-06-14 23:33
Penjelasan Menkes soal Risiko Kematian Pemilik Ukuran Celana 332025-06-14 23:27
Di Balik Cepatnya Penunjukan Paus Leo XIV, KWI: Cerminan Paus Fransiskus2025-06-14 22:16
Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya2025-06-14 22:04
Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, Ini Aksi Nyata BRI Menanam2025-06-14 21:43