Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

焦点 2025-06-10 18:58:01 848
Warta Ekonomi -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis quickq加速器官方下载Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menelusuri aliran uang dan aset tiga petinggi KSP Indosurya Cipta yang menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya (menelusuri aset tersangka kasus Indosurya) Kami membantu di terkait followthemoney-nya," kata Ivan kepada wartawan, Selasa (8/3).

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Saat dikonfirmasi soal transaksi maupun aset para tersangka, termasuk temuan aset di luar negeri, Ivan mengatakan sudah menyerahkan seluruh hasil analisisnya ke Bareskrim. "Sudah kami serahkan ke Bareskrim ya," ungkapnya.

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Bongkar Modus Penipuan, PPATK Telusuri Aset Tersangka Petinggi Indosurya

Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta. 

本文地址:http://www.quickq-yi.com/html/39b699262.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Untung Besar! Emiten Toko HP Milik Aguan Gelontorkan Rp299 M ke Pemegang Saham Sebagai Dividen

Polisi Periksa Dishub Terkait Laporan terhadap Anies Baswedan

Singapura Dinobatkan Jadi Kota Teraman di Dunia buat Turis

IHSG Sesi Siang Melesat 0,72% ke 7.120, BRPT, AMMN dan MBMA Top Gainers LQ45

Anies Baswedan Kampanye Perdana di Titik Tanah Merah, Ini Alasannya

Sri Mulyani Siapkan Anggaran Perlinsos hingga Rp 513 Triliun Pada 2025

5 Bahan Aktif Skincare yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Airlangga Serahkan Initial Memorandum, Indonesia Selangkah Lagi Jadi Anggota OECD

友情链接