Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan

Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
相关文章
Kota Terkecil Dunia Dihuni 52 Orang, Simpan Resep Rahasia 2 Ribu Tahun
Jakarta, CNN Indonesia-- Meski menjadi kota terkecil di dunia dan dihuni hanya 52 orang penduduk saj2025-06-03Bantah Deindustrialisasi, Menperin: Manufaktur Masih Menjadi Penggerak Utama Perekonomian
JAKARTA, DISWAY.ID --Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan bantahan2025-06-035 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
Daftar Isi 1. Auto-brewery syndrome2025-06-03Polisi Seret dan Banting Mahasiswa, PKS: Apapun Alasannya, itu Pelanggaran Berat
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengecam aksi keji oknum polisi y2025-06-03Naik Bus Tingkat Atap Terbuka Susuri Malam Jakarta, Tiketnya Rp50 Ribu
Jakarta, CNN Indonesia-- Jakarta menjadi salah satu destinasi wisata kota yang menyenangkan untuk di2025-06-03Jadwal Seleksi Mandiri 2025 di UI, ITB, dan UGM Lengkap Biaya Pendaftaran
JAKARTA, DISWAY.ID -Bagi siswa yang belum berkesempatan lolos perguruan tinggi negeri (PTN) jalur se2025-06-03
最新评论