您的当前位置:首页 > 百科 > Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu 正文
时间:2025-06-14 10:56:03 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ket quickqapp下载
JAKARTA,quickqapp下载 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
Pendukung Prabowo Mulai Padati MRT Dukuh Atas Menuju GBK2025-06-14 10:41
2 Resep Ayam Goreng Lengkuas yang Garing dan Gurih2025-06-14 09:58
Bagian Daging Ayam Mana yang Paling Tinggi Protein?2025-06-14 09:40
BEI Buka Suara Soal Nasib Pemegang Saham Publik Rp1,19 Triliun, Tanpa Harapan!2025-06-14 09:39
Anies Baswedan Ucapkan Selamat HUT ke2025-06-14 09:32
英国视觉传达设计专业大学排名2025-06-14 09:31
2025城市规划专业世界大学排名2025-06-14 09:23
英国艺术类专业如何出国留学?2025-06-14 09:16
Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia2025-06-14 08:46
Mantap! IHSG Jumat Dibuka Menguat 0,53% Tembus ke Level 7.2042025-06-14 08:27
Mayoritas Masyarakat Tak Suka Kampanye Pemilu Lewat Spanduk dan Baliho2025-06-14 10:54
英国艺术类专业如何出国留学?2025-06-14 10:35
2025年韩国大学建筑专业排名2025-06-14 10:35
Mengintip Spesifikasi BYD Seagull, Mobil Listrik yang Katanya Cocok untuk Indonesia2025-06-14 10:31
Tersangka Talent Kelas Bintang Virly Virginia dan Bima Prawira Datangi Ditkrimsus PMJ2025-06-14 10:30
Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?2025-06-14 10:24
Wajib Catat, Ini 5 Cara Menyimpan Durian yang Sudah Dibuka2025-06-14 09:59
Laba Tumbuh Double Digit, BSI Perluas Market Share2025-06-14 09:26
Buruh Masuk Kerja 14 Februari Dihitung Lembur, Kemnaker: Itu Libur Nasional2025-06-14 08:49
Lebih Lengkap dan Mudah, PGN Upgrade Aplikasi PGN Mobile untuk Rumah Tangga dan UMKM2025-06-14 08:16