首页 > 热点
Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan
发布日期:2025-05-20 13:53:24
浏览次数:660
Warta Ekonomi,quickq官网软件ios Jakarta -

Pengamat kehutanan dan lingkungan Dr Petrus Gunarso menilai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tidak punya kewenangan dalam pencabutan izin HGU perkebunan yang sudah mempunyai SK Pelepasan Kawasan Hutan.

"Kalau sudah dilakukan pelepasan, SK pelepasannya sudah mati dan kewenangannya sudah berpindah. Karena itu, tidak tepat jika dilakukan pencabutan izin apalagi pada lahan yang masih beroperasi dan produktif,” kata Petrus Gunarso.

Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

Petrus mengatakan, dia sangat mendukung langkah Presiden Jokowi dalam membenahi tata kelola lingkungan termasuk mencabut HGU yang ditelantarkan. Hanya saja, saat ini ada tendensi untuk mengganggu lahan-lahan perkebunan yang masih beroperasi dan telah tertanami.

Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

Karena itu, Petrus mendesak adanya klarifikasi kebenaran Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan yang memuat nama-nama perusahaan.

Pengamat: Penindakan Lahan HGU Harus Dilakukan secara Transparan

"Selain belum tentu kebenarannya, Kepmen yang beredar luas di masyarakat ini berpotensi menimbulkan kegaduhan,“ kata Petrus Gunarso.

Halaman Berikutnya

Halaman:

上一篇:Pecinta Ferdinand Harap Bersabar... Polisi Ternyata Belum Menerima Permohonan Penangguhan Penahanan!
下一篇:Gibran Ingin Ketemu Capres Cawapres 01 dan 03, Begini Respons PKB
相关文章