时间:2025-06-14 22:35:31 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saha quickq苹果app下载
PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi menggelar pembelian kembali (buyback) saham yang berlangsung selama satu tahun, dimulai sejak 11 Juni 2025 hingga 11 Juni 2026. Dalam aksi korporasi ini, Perseroan menyiapkan dana maksimal hingga Rp1 triliun yang bersumber dari kas internal perusahaan.
Aksi buybacktersebut telah mengantongi restu pemegang saham lewat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Seluruh dana yang digunakan untuk buybacksudah diperhitungkan agar tidak mengganggu kelangsungan bisnis Mayora.
Baca Juga: Siap-siap Cuan! Mayora Indah (MYOR) Bakal Bagikan Dividen Jumbo Rp1,22 Triliun
Sekretaris Perusahaan Mayora Indah, Yuni Gunawan, menjelaskan bahwa dana untuk buybackmemang diambil dari kelebihan dana yang dimiliki perusahaan. “Dana tersebut termasuk seluruh biaya yang telah dikeluarkan MYOR pada periode buyback, termasuk biaya transaksi, biaya perantara perdagangan dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi buyback,” ujar Yuni dalam keterbukaan informasi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa langkah buybackini tidak akan mengganggu kinerja maupun pendapatan perusahaan. "MYOR berpandangan bahwa pelaksanaan buybacktidak akan berdampak secara material terhadap kinerja usaha dan pendapatan Perseroan karena saldo laba dan arus kas Perseroan saat ini masih mencukup kebutuhan dana untuk pelaksanaan buyback," tuturnya.
Baca Juga: Penjualan Melesat, tapi Laba Bersih Mayora Indah (MYOR) Terpangkas 36% di Q1 2025
Untuk merealisasikan aksi buybackini, MYOR menunjuk Indo Premier Sekuritas sebagai pelaksana. Adapu saam hasil buybacknantinya akan dicatatkan sebagai saham tresuri.
"Selama saham hasil buybackmasih tercatat sebagai saham tresuri, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, saham tersebut juga tidak berhak mendapatkan dividen," jelas Yuni.
Desa Energi Berdikari Pertamina Bikin Limbah Ikan Jadi Cuan2025-06-14 22:31
Rumah AKBP Achiruddin Tim Polda Sumut Digledah, 2 Jam Pemeriksaan Ini yang Ditemukannya!2025-06-14 21:44
Diduga Langgar UU Pemilu, Parsindo Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP2025-06-14 21:43
Angka Perkawinan di Indonesia Terus Menurun dalam 6 Tahun Terakhir2025-06-14 21:34
Datangi Kementan, SYL Sapa Media dengan Salam2025-06-14 21:06
INFOGRAFIS: Temu Kunci, Rempah Sayur Bening Kaya Manfaat2025-06-14 20:45
Kemenag Ungkap Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 20232025-06-14 20:41
Menikmati Yakiniku Terkenal Jepang yang Murah Meriah dan Bebas Asap2025-06-14 20:41
Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 20242025-06-14 20:37
16.305 Jemaah Haji Khusus 1444 H Sudah Lunasi Pembiayaan2025-06-14 20:34
HSS Series 5 Jakarta Bakal Digelar, Libatkan Juri Internasional2025-06-14 22:23
INFOGRAFIS: Daun Salam, Rempah Si Segala Bisa2025-06-14 22:17
FOTO: Kenduren Wonosalam, Festival Bagi2025-06-14 22:06
5 Tanaman Obat Pembersih Ginjal, Cocok untuk Jaga Kesehatan2025-06-14 21:56
TKN Ngaku Setengah Juta Orang yang Daftar Ikut Kampanye Akbar di GBK2025-06-14 21:44
Berkenalan dengan Puteri Indonesia 2024 Harashta Haifa Zahra2025-06-14 21:17
AG Minta Dibebaskan Atas Kasus Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum David: Tak Irasional!2025-06-14 20:44
7 Keutamaan Puasa di Bulan Ramadhan, Doanya Dikabulkan Allah SWT2025-06-14 20:30
Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka, Ganjar Pranowo : Power Tend to Corrupt Itu Ada2025-06-14 20:29
Apa Benar Tanda2025-06-14 20:16