Perludem Sebut Penghapusan LPSDK Peluang Aliran Dana Gelap Masuk ke Parpol
JAKARTA,quickq会员购买 DISWAY.ID -Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebutkan hilangnya aturan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari PKPU dapat memberi cela untuk aliran dana gelap ke partai politik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juni 2023.
Menurut Fadli, dengan dihapusnya LPSDK sama saja tidak adanya ruang untuk publik dalam mengawasi penerima atau pemberi sumbangan dana pemillu.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Parpol Masih Punya Peran Sentral
BACA JUGA:Seorang Pimpinan Parpol Segera Ditangkap KPK Dibocorkan Denny Indrayana: Pimpinan KPK Sudah Izin Presiden
“Ini akan menghambat publik bisa mengetahui terkait dengan siapa saja yang menerima sumbangan kepada peserta pemilu,” ujar Fadli Ramadhanil kepada media.
Diketahui, kata Fadli, LPSDK sendiri merupakan instrumen yang dijadikan untuk mengetahui penyumbang kepada partai politik dan batasan sumbangan mereka.
BACA JUGA:Perludem Nilai Penghapusan LPSDK Melemahkan Gerakan Antikorupsi dan Pemilu Bersih
Bahkan dengan adanya LPSDK, tambah Fadli, dapat memastikan sumber dana yang disumbangkan ke partai politik itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu.
Maka dari itu, Fadli merasa aneh jika pengawasan dana kampanye ini hanya dilakukan di awal dan di akhir proses pemilu. Karena menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penindakan terhadap dana kampanye.
“Menurut saya ini sudah banyak anomali yang sepertinya sedang membawa proses penyelenggaraan pemilu masuk kepada jurang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menghapus aturan soal LPSDK dari PKPU. Adapun penghapusan LPSDK tersebut dilakukan karena tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang terhitung singkat, yakni 75 hari.
"Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," ujar Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik kepada media, Rabu, 7Juni 2023.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
FOTO: Terpesona Taman Tulip Terbesar di Dunia, Ada Tulip King Charles
Sampah Kok Diimpor, Kata Walhi Ini Penyebabnya
Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS
Penjualan Mobil Tesla Remuk pada April 2025, Rontok Lebih dari 50 Persen
Canda Prabowo Soal Ijazah Jokowi: Heran, Nanti Ijazah Saya Ditanya
- Rawan Penumpukan, Jokowi Minta Pemudik Memundurkan Jadwal Baliknya
- Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
- Maskapai Minta Maaf Usai Penumpang Trauma Duduk di Sebelah Mayat
- Daftar Hotel Mewah Terbaik di Dunia, Ada 1 dari Indonesia
- 5 Cara Menaikkan Trombosit dengan Cepat dan Alami untuk Pasien DBD
- Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
- Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Rute Transjakarta Dialihkan
- KPK Puas Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut 3 Tahun?
-
Istana Klarifikasi Soal Akun Wapres Gibran Follow Akun Judi Online
JAKARTA, DISWAY.ID- Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) buka suara soal akun Instagram Wakil Pres ...[详细]
-
Waspada Skoliosis De Novo, Kondisi yang Bikin Lansia Sulit Berjalan
Jakarta, CNN Indonesia-- Skoliosis adalah kondisi kelainan bentuk tulangbelakang yang menyebabkan le ...[详细]
-
50 Persen Orang Indonesia Overthinking, Ekonomi Politik Biang Keroknya
Jakarta, CNN Indonesia-- Penelitianterbaru dari Health Collaborative Center (HCC)mengungkap 50 perse ...[详细]
-
Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menghimbau jamaah yang bakal menghad ...[详细]
-
5 Cara Kelola Mental Health Saat Paslon Pilihan Kalah Pemilu
Daftar Isi 1. Jangan terlalu lama berselancar di medsos ...[详细]
-
Ngeri! Pemkot Mau Kasih Sanksi di Acara Habib Rizieq
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengimbau agar acara Maulid Nabi Muhammad dan ...[详细]
-
Sudah jadi Tersangka Vlog 'Ikan Asin', Pablo Benua juga Terseret Kasus Penipuan
Warta Ekonomi, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menemukan puluhan STNK diru ...[详细]
-
Disindir Megawati, Benarkah Jakarta Amburadul?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku heran Jakarta tida ...[详细]
-
Gabung BRICS, Kemenperin Optimis Sektor Industri Bakal Berkembang
JAKARTA, DISWAY.ID--Bergabungnya Indonesia ke dalam jajaran kelompok ekonomi BRICS (Brazil, Rusia, I ...[详细]
-
Maskapai Minta Maaf Usai Penumpang Trauma Duduk di Sebelah Mayat
Jakarta, CNN Indonesia-- Maskapai Qatar Airways meminta maaf setelah awak kabin mendudukkan penumpan ...[详细]
Telusuri Penyebab Pelaku Penembakan Tewas, Dokter Periksa Organnya
Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
- Banyak Dinamika! Direktur ALGORITMA: Koalisi Besar Bisa Terwujud Tapi Tidak Mudah!
- Talent PH Film Dewasa Jaksel Bakal Ditetapkan Tersangka
- Penjualan Mobil Tesla Remuk pada April 2025, Rontok Lebih dari 50 Persen
- Buat Stok Masak Sahur, Cek Cara Bikin Kaldu Tulang Serbaguna
- Malaysia Masuk 10 Negara Paling Bahagia di Dunia, Indonesia?
- Anies Klaim Jadi Gubernur Jakarta yang Paling Banyak Beri Izin Pendirian Rumah Ibadah
- Ditemani Rieke, Baiq Nuril Mengadu ke Yasonna