Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda

JAKARTA,quickq中文版 DISWAY.D-- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau THN AMIN menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan klarifikasi terkait pernyataan mengenai hak para menteri dan Presiden untuk ikut dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Anggota dewan pakar THN AMIN, Eggi Sudjana menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berlaku untuk kampanye pribadi saat ingin mencalonkan sebagai presiden untuk kedua kalinya bukan untuk orang lain.
BACA JUGA:Alasan Jokowi Beri Pernyataan Blunder 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak': Saya Hanya Menyampaikan Karena Ditanya
“Jadi, dalam dimensi ruang dan waktu dalam penegakan hukum, ga bisa digebyah-uyah sampai sekarang. coba liat bahasanya, presiden punya hak untuk kampanye. presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain,” kata Eggi kepada wartawan di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2024.
"Presiden punya hak untuk kampanye. presiden untuk kampanye dirinya, bukan kampanye orang lain. Kalau begitu gmn? iya dong, kan jadi multi tafsir, tapi saya juga gabisa disalahin karena pada waktu dimensi itu uu lahir untuk kepentingan dirinya," sambungnya.
BACA JUGA:Moeldoko Tegaskan Presiden Punya Hak Politik, Acuannya UU Pemilu
Lebih lanjut, ia membenarkan jika dalam undang-undang tersebut membolehkan Presiden untuk berkampanye. Namun, kata dia, aturan tersebut melarang presiden untuk berkampanye saat menjabat.
“Jadi boleh dia berkampanye, karena posisi dia jadi presiden. Tapi ada peraturan yang MK tadi itu mengatur secara umum, ga boleh itu berkampanye ketika dalam konteks menjabat,” kata dia.
BACA JUGA:Jokowi Jelaskan Pasal Presiden Boleh Kampanye: Aturannya Jangan Ditarik ke Mana-Mana
“Juga ada di UU Penyelenggara Negara Nomor 28 tahun 1999 khususnya di pasal 1 angka 5 itu yang disebut nepotisme adalah ada jalur sejarah yang menguntungkan keluarganya. Itu sebagai penyelenggara negara ga boleh dilarang sanksinya itu ada di pasal 22 dari UU juga 2 tahun sampai 12 tahun,” lanjutnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, Ia pun mengatakan penjelasan soal Presiden boleh berkampanye adalah salah.
“Bukan salah tafsir, dia tidak memahami kita maklumilah. Jadi juga jangan disalah-salahin harusnya kalau dia tau salah minta maaf kepada rakyat gitu yang bener gitu etikanya jangan keras kepala sabodo teuing,” tuturnya.
BACA JUGA:Beredar Video Diduga Mobil Presiden Jokowi Mogok Kehabisan Bensin, Benarkah? Ini Faktanya
Ia menilai pernyataan Jokowi tersebut bersifat melanggar meski mantan Gubernur DKI Jakarta itu belum membeberkan kemana dia akan berpihak.
- 1
- 2
- »
相关文章
NYALANG: Didekap Api Suci Persaudaraan
Jakarta, CNN Indonesia-- Pilihan foto hasil kurasi redaksi CNN Indonesia dari pel2025-06-02Guru PPPK Apresiasi Skema Baru Tunjangan Era Prabowo: Sangat Membantu dan Transparan
Warta Ekonomi, Kudus - Di balik setiap kebijakan nasional, ada sosok-sosok di lapangan yang merasaka2025-06-02Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit
Jakarta, CNN Indonesia-- Berbelanja jadi lebih menyenangkan saat hadir ke Lazada Fest 12.12 yang dig2025-06-02Nasdem Siap Usung Kadernya di Pilkada Jateng dan Jabar, Willy Aditya: Ini Agak PR Ya!
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan s2025-06-02RNI Menangkan Sengketa Lahan, Bagaimana Nasib Siswa Trisula?
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI memastikan sebagai pemil2025-06-02Di Laz Fest 12.12, Kamu Bisa Disambut Bintang Idola Favorit
Jakarta, CNN Indonesia-- Berbelanja jadi lebih menyenangkan saat hadir ke Lazada Fest 12.12 yang dig2025-06-02
最新评论