'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
时间:2025-05-20 14:13:34 出处:百科阅读(143)
Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.
Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek).
"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).
Halaman:
- 1
- 2
- 3
- 4
上一篇: Heru Budi Rangkap Jabatan sebagai Kasetpres dan Pj Gubernur DKI Justru Untungkan Jakarta, Benarkah?
下一篇: INTIP: Daftar Sayuran Tinggi Kalsium, Teman Sehat saat Menua
猜你喜欢
- Aiman Witjaksono Hari Ini Diperiksa Ditkrimsus PMJ sebagai Saksi Dugaan Hoax
- Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Menteri UMKM Beberkan Kriteria UMKM yang Berhak Terima Penghapusan Utang Macet
- Demi Kandang dan Pakan Lebih Berkualitas, DPRD DKI Ingin Ragunan Direvitalisasi Total
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Kebakaran di SMPN 188 Jakarta Timur Berawal dari Plafon Kantin
- 50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
- Harus Keluar Darah di Malam Pertama, Benarkah?